oleh

April 2016, Polres Tangsel Layani SIM Keliling

image_pdfimage_print
Layanan SIM keliling di Tangerang.(bbs)

Kabar6-‎Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah siap menyelenggarakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.

Fasilitas unit armada mobil keliling serta petugas khusus sudah dipersiapkan untuk melayani warga yang ada di tujuh wilayah kecamatan tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas, Ajun Komisaris Agus Suparyanto mengatakan, layanan mobil SIM keliling diadakan untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat pemohon. Kini hanya tinggal menunggu aktivasi menyambung perangkatnya.

‎”Layanan mobil unit mobil SIM keliling yang rencananya beroperasi April 2016,” kata Agus kepada wartawan di Markas Polres Tangsel, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Senin (28/3/2016).

Menurutnya, Polres Tangsel hanya tinggal menunggu aktivasi kode SIM 1222 dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Peluncuran unit mobil keliling dijadwalkan setelah proses serah terima Polresta Tangerang ke Kepolisian Daerah Banten.

Sesuai dengan rencana Kepolisian Republik Indonesia, terang Agus, ada beberapa Kepolisian Sektor di wilayah hukum Polresta Tangerang akan bergabung ke Mapolres Tangsel.‎ Diantaranya, Polsek Kelapa Dua, Polsek Pagedangan, Polsek Legok serta Polsek Curug.

“Kami akan luncurkan setelah serah terima, agar empat polsek yang bergabung dengan polres Tangsel nanti juga bisa merasakan mobil SIM keliling‎.

Agus bilang, rencananya mobil SIM keliling akan beroperasi di lokasi pusat keramaian. Seperti di Bintaro X-Change, Summarecon Mall Serpong, Alam Sutera dan lain sebagainya. Mobil SIM keliling hanya diperuntukan bagi perpanjangan masa aktif.

Sementara bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bikin SIM baru bisa mendatangi Satpas di Cilenggang, Kecamatan Serpong.‎ “Mobil Sim keliling ini melayani perpanjang Sim A, C, B1, B2, B umum,” ujar Agus. **Baca juga: Proyek Tol Serang-Panimbang Dipastikan Molor.

Sedangkan mobil SIM keliling itu nantinya juga bisa untuk melayani perpanjangan secara online. Layanan perpanjangan tidak bisa untuk semua kota. Hanya khusus bagi daerah yang sudah terkoneksi dengan sistem jaringan online saja. **Baca juga: Tahun Ini, Wajib Pajak Tangsel Bisa Bayar di BRI.

“Dilihat dari KTP si pemohon,  kalau kotanya bisa melayani SIM online maka perpanjang di Tangsel yang sudah online juga bisa, tapi kalau kotanya belum melayani perpanjang SIM online ya pemohon harus perpanjang sesuai KTP asal,” tambahnya.(yud)April Besok Polres Tangsel Layani SIM Keliling.(yud)

Print Friendly, PDF & Email