oleh

APK di Jalan Puri Jaya Desa Pasar Kemis Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho caleg PPP dapil 4 asal Pasar Kemis, Didin Tohirudin diduga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018, tentang pengawasan pemilu. APK berukuran besar ini menempel pada tiang listrik tepatnya di Jalan Puri Jaya Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Meski sudah terpasang sejak dua bulan yang lalu, namun sampai saat ini baleho berukuran jumbo tersebut belum ditertibkan oleh Satpol dan Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis, tak hanya baleho asal PPP saja, beberapa APK dari caleg PDIP dan caleg Gerindra Ade Awaludin terpasang di Jembatan Kampung Kawaron Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.

“Baleho milik PPP ini sudah terpasang sekitar dua bulan yang lalu, dan belum ada penertiban,” kata Samsudin, warga Pasar Kemis saat ditemui di lokasi.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Andi Irawan akan segera menerribkan baleho ukuran jumbo tersebut, menurutnya , bawaslu sudah sering mengingatkan Panwascam untuk melakukan penertiban APK yang melanggar, didalam aturan bawaslu sudah jelas dilarang memasang APK sembarangan, apalagi menempel di tempat sarana umum, tiang listrik, pohon jalan protokoler.

“Secepatnya kami akan menertibkanya, dan kami berharap media bisa bekerjasama dengan panwas sehinga tidak ada APK sembarangan,” tandasnya.

Sementara itu, Komite independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga menyoroti maraknya pemasangan APK caleg di Pasar Kemis dan Sindang Jaya yang diduga melanggar peraturan Bawaslu. Hal tersebut dikatakan ketua KIPP Kabupaten Tangerang Ahmad Suud saat dihubungi

Menurut Ahmad Suud, marakanya pemasangan APK di dapil 4 menunjukan bukti bahwa lemahnya kinerja panwas Kecamatan, Ahmad Suud meminta agar pungsi pengawasan pemilu lebih ditingkatkan, karena menyangkut kwalitas demokrasi, apalagi pemilu merupakan reperesentatip dari demokrasi yang secara langsung rakyat memilih pemimpin baik yang akan duduk di DPRI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

“Panwas Kecamatan dan Satpol PP harus bertindak tegas, tidak pandang bulu semua APK yang melanggar harus ditertibkan” tandasnya.**Baca Juga: Soal Biaya BPKB, Nasabah PT Adira Finance Bisa Gugat ke BPSK

Diketahui, sampai saat ini baleho berukuran jumbo tersebut belum ditertibkan oleh Satpol dan Panwaslu Kecamatan Pasar Kemis, tak hanya baleho asal PPP saja, beberapa APK dari caleg PDIP dan caleg Gerindra Ade Awaludin terpasang di Jembatan Kampung Kawaron Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya.(Tm K6)

Print Friendly, PDF & Email