oleh

Apjatel Akui Tak Kantongi Izin, DPRD Bakal Panggil Dinas PUPR

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengakui pihak provider dibawah naungan Apjatel hanya memiliki izin rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang. Namun tidak memiliki izin galian dari DPMPTSP. Terdapat 18 perusahaan dibawah naungannya.

“Kalau rekomtek ada. Kalau izin galian memang belum ada. Karena secara regulasi belum terintegrasi dengan DPMPTSP,” ujar Ketua Apjatel Jerry Siregar saat dimintai keterangan oleh wartawan usai hearing di Gedung DPRD, Rabu (19/5/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Wawan Setiawan akan mempertanyakan ke Dinas PUPR Kota Tangerang terkait aturan pungutan retribusi dibidang pelayanan jasa jaringan telekomunikasi perizinan galian provider jaringan internet kabel optik yang berada diwilayah Kota Tangerang.

Biaya yang dibayarkan untuk mengeluarkan surat izin rekomendasi teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kota Tangerang sebesar 25 ribu/meter itu diduga tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang pasti ini harus ada revisi Perda. Karena pihak provider mengeluhkan kalau retribusi untuk jaringan telekomunikasi di kota Tangerang terlalu mahal,” katanya.

“Mahal kalau menjadi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk apa,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu juga menduga ketidak singkronisasi antara dinas PUPR Kota Tangeerang dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Jadi hanya cukup mengantongi izin rekomendasi teknis (rekomtek) dari PUPR saja pihak provider sudah bisa melakukan pekerjaan, tidak mengarahkan untuk melakukan proses perizinan ke dinas Dpmptsp. Ada apa?,” ungkapnya.

“Seharusnya dinas PUPR mengarahkan untuk provider melakukan proses perizinan jadi ada masukan PAD juga dari dinas Dpmptsp untuk Kota Tangerang,” katanya.

**Baca juga: DPRD Kota Tangerang Meradang Provider Internet Tak Kantongi Izin

Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para dinas terkait yaitu dinas PUPR Dan Dinas Dpmptsp Kota Tangerang serta pihak pekerja provider untuk melakukan hearing.

“Kita akan melakukan pemanggilan kepada dinas terkait dalam waktu dekat untuk mempertanyakan masalah tersebut,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email