oleh

Apdesi Lebak Tanggapi soal Penerima Bansos Diarahkan Belanja ke e-Warong

image_pdfimage_print

Kabar6-Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak menanggapi soal warga penerima bansos tunai (BSP) di sejumlah desa yang kabarnya diarah-arahkan untuk membeli bahan pokok ke e-Warong atau agen BPNT.

Ketua Apdesi Lebak Bedah Khaerunisa menjelaskan, kepala desa dan perangkatnya berkewajiban mengingatkan penerima bansos (KPM) agar uang yang diterimanya dibelanjakan untuk bahan-bahan pokok.

“Kami berkewajiban menyampaikan kepada masyarakat uang bantuan ini untuk bahan pokok, dan itu silahkan saja beli ke mana pun. Mau ke agen ya silahkan, enggak ada paksaan-paksaan ke masyarakat,” kata Bedah usai bertemu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, di Rangkasbitung, Jumat (4/3/2022).

Lagipula menurutnya, tidak ada yang salah jika KPM berbelanja bahan pokok ke e-Warong atau agen BPNT. Terpenting kata Bedah, harga Warong sesuai pasaran dan kualitas bahan pangannya juga baik.

“Saya rasa tidak ada masalah ya, kan agen juga belum dibubarkan. Yang penting itu harganya sesuai, lalu kualitas komoditi pangannya bagus, dan tidak ada paksaan. Tetapi mau ke mana pun KPM belanja ya silahkan saja, kami hanya mengingatkan agar uang itu dibelanjakan sesuai aturan,” tutur kepala Desa Cihujan ini.

Soal kabar lain yang menyebut bahwa ada ancaman jika tak berbelanja ke e-Warong KPM akan dicoret dari daftar penerima nantinya, menurut Bedah hal itu tidak juga benar.

“Jadi begini, waktu itu Pak Kadinsos pernah memberikan catatan bahwa jika ada KPM yang tidak membelanjakan uang itu ke bahan pokok, silahkan desa mengevaluasi. Kalau KPM tidak membelanjakan sembako artinya kan sudah dianggap mampu, nah itu oleh desa KPM tersebut bisa dievaluasi,” papar Bedah

**Baca juga: Penimbun Minyak Goreng di Lebak Jadi Tersangka Langsung Ditahan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sebelumnya, anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah menyebut, banyak aduan dugaan pengarahan KPM oleh oknum untuk membeli paket sembako ke salah satu agen.

“Itu aduan saat tahap pertama pencairan, saya sudah memberikan arahan, dan semoga pada tahap kedua bisa sesuai juknis,” kata Musa.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email