oleh

Apartemen Intermark Tolak Ganti Rugi Uang Muka Konsumen

image_pdfimage_print

Kabar6-Berlatar belakang penolakan ajuan unit apartement Intermark oleh pihak Bank BNI Griya BSD sebagai penjamin, nasabah/konsumen gugat pihak kerjasama operational (KSO) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tangsel (BPSK), Jumat (24/8/2018).

Apartemen Intermark yang terletak di Jalan Lingkar Timur/9, kelurahan Rawa Mekarjaya, Serpong, Tangsel, melalui kuasa hukumnya Michel A Rako menampik hak konsumen adalah dapat memakai unit ketika sudah melakukan pelunasan.

“Saya hanya menyatakan sesuai undang-undang saja, bahwa yang sudah dikatakan konsumen adalah jika pemakai barang itu telah melakukan pelunasan, tapi jika hanya Down Payment (DP), belum,” ujar Mikhel.

Sementara itu, Fransiska Pamungkasari, konsumen yang mengklaim sudah membayar uang muka sejumlah Rp187 juta dihanguskan sepihak oleh pihak apertement.

“Uang DP Rp187 juta saya telah dihanguskan sepihak oleh pihak apartemen melalui KSO yang bekerjasama oleh pihak Bank BNI griya BSD, itupun baru di tolak oleh satu bank, kan bank lainnya belum. Bank di Indonesia itu kan banyak, kenapa hanya satu bank, itu kan hak saya boleh mengajukan oleh bank lain, itu pun saya tidak tahu alasan pihak bank menolak,” jelas Fransiska.

Fransiska pun menambahkan pihak KSO apartemen malah beralasan selesaikan dengan pihak marketing.

“Saya malah dibantah dengan alasan, minta saja uangnya sama marketing yang pada saat itu ditangani oleh Adi kristanto. Padahalkan saya membayar melalui rekeningnya KSO dengan cara bertahap, dan juga yang semula harga unitnya sekitar Rp900 juta, namun ada kenaikan menjadi Rp1,1 miliar, itupun saya setuju. Tapi ada masalah lagi, bahwa saya ini bukan konsumen, lalu saya ini apa,” ungkapnya bingung.

Dari pantauan kabar6.com, pelaksanaan sidang oleh BPSK Tangsel yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini tanpa dihadiri oleh pihak apartemen, namun akhirnya pihak apartemen memenuhi panggilan BPSK ketika persidangan itu akan ditutup.

Lebih lanjut, Cahyana, Ketua hakim BPSK Tangsel, yang mengepalai sidang mengatakan tim akan mengkaji terus terkait gugatan konsumen atas nama Fransiska.**Baca juga: Pasca Perang Argumen di Media, Warga Gelar Aksi Damai di UIN.

“Kami akan berdiskusi kepada anggota lainnya terkait dengan penolakan gugatan konsumen ini, kami akan kaji lagi masalah ini, semestinya jika masyarakat yang sudah melakukan booking fee sampai nanti selesai, itu adalah konsumen, jadi jika ibu Fransiska ini bukan konsumen itu salah,” ucapnya. (jicris)

Print Friendly, PDF & Email