oleh

Aparatur Pemkot Tangsel Dilarang Terima Bingkisan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh apartur daerah Pegawai Negeri Sipil dan honorer menjelang lebaran.

 

Mereka dilarang untuk menerima bingkisan atau parsel sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

“Secara aturan dilarang, jadi tidak boleh ada satu PNS pun yang menerima parsel atau bingkisan Lebaran,” tegas pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Muhamad, di Pamulang, Senin (6/7/2015).

 

Meski sudah ada larangan, terang Muhamad, pihaknya tak berencana menerbitkan surat edaran. Ia hanya mengingatkan pada sumpah pengangkatan aparatur negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak luar.

 

“Sebab dikhawatirkan akan mempengaruhi kebijakan ataupun keputusan yang akan dibuat. Jadi lebih baik tidak menerima apalagi meminta bingkisan tersebut,” ujar Muhamad.

 

“Pernah juga saya menerima parsel yang ada nama pengirim dan alamatnya. Langsung saya kembalikan, memang takut juga nerima yang kaya begitu,” akunya. ** Baca juga: Golkar Tangsel Aklamasi Usung Airin di Pilkada 2015

 

Sementara itu Wakil Walikota, Benyamin Davnie, mendukung kebijakan tersebut. Tanpa ada surat edaran pun, sudah seharusnya para PNS sadar betul tidak menerima parsel atau bingkisan Lebaran.

 

“Sudah tidak usah ditulis lagi lah, seharusnya sudah sadar dengan aturan tersebut. Ingat lagi saja pas sumpah jabatan, jadi ada ataupun tidak ada surat edaran ya memang tidak boleh,” pungkasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email