oleh

Aparatur Kelurahan dan Desa di Pandeglang Harus Pahami Adminduk

image_pdfimage_print

Kabar6-Kurang lebih sebanyak 55 orang aparatur desa dan kelurahan dari enam Kecamatan ikuti sosialisasi kebijakan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Rizki Hotel Pandeglang, Kamis (20/12/2018).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin mengungkapkan jika aparat desa dan kelurahan harus memahami tentang administrasi kependudukan. Hal ini, kata Pery agar peningkatan efektivitas pelayanan adminduk bagi masyarakat.

“Berikan pelayanan terbaik, kita pahami administrasi kependudukan, percepat pelayanan,” kata Pery saat membuka acara.

Dalam melaksanakan tugasnya, aparat desa maupun kelurahan diimbau dapat mengevalusi dari pekerjaan yang telah dilakukan.

“Dalam memberikan pelayanan memang pasti ada yang puas dan tidak. Kita identifikasi, inventarisir dan analisa apa yang kita kerjakan dalam rangka untuk perbaikan,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tubagus Saprudin mengatakan, Desa dan Kelurahan yang diundang dalam sosialisasi ini ada enam Kecamatan yaitu Kecamatan Cadasari, Koroncong, Pandeglang, Majasari, Kaduhejo, dan Karangtanjung.

“Kami titik beratkan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) dan Sekretaris Lurah (Seklur), karena pemahaman terhadap Adminduk dipandang perlu khusunya tentang peraturan pelaksanaannya. Kecamatan lainnya Insya Allah akan kami lakukan di tahun mendatang,” kata Saprudin.

Menurut Saprudin, dasar hukum dari acara ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasu kependudukan.

“Sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu keluarlah keputusan Bupati nomor 470/Kep.534-Huk/2017 tentang pengangkatan Sekdes dan Seklur sebagai petugas registrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di tigkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

Kata Saprudin, saat ini untuk pembuatan Adminduk, pendaftarannya terintegrasi dari mulai kelurahan atau desa, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat.**Baca Juga: Tahun Ini, Kemenag Tangsel Cetak 9 Ribu Buku Nikah.

“Oleh karena itu kami menekankan kepada Seklur dan Sekdes untuk ememahami peraturan yang berlaku, agar tercipta sistem administrasi pendudukan yang tertib,” paparnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email