oleh

Aparat BNN Gadungan Gentayangan, Ini Kejanggalannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat BNN gadungan bergentayangan. Masyarakat diimbau waspada serta mencermati modus para pelaku penipuan dan pemerasan. Seperti pengungkapan kasus yang terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, petang tadi.

Kabag Humas BNN Komisaris Besar Sulistriandriatmoko mengungkapkan, modus operandi para pelaku kerap menggunakan surat perintah yang ditandatangani oleh Deputi Pencegahan BNN. Ada beberapa kejanggalan dan kesalahan yang membuktikan surat perintah tersebut palsu.

“Deputi Pencegahan BNN tidak berhak menanda tangani Surat Perintah Penggeledahan dan Penahanan,” ungkapnya lewat siaran pers yang diterima kabar6.com, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya. kalaupun surat perintah tersebut produk resmi dari BNN, semestinya yang berhak menandatangani adalah Deputi Pemberantasan atau Direktur di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan atau setidak-tidaknya Kasubdit di jajaran Deputi Bidang Pemberantasan.

“Kedua, surat Perintah Palsu tersebut tidak mencantumkan kapan tanggal ditanda tanganinya,” terang Sulis.

Kejanganggalan ketiga, nomor yang tertera dalam surat perintah palsu tersebut bukan sistem penomoran yang ada di Deputi Bidang Pemberantasan BNN.

Nama-nama yang tercantum dalam surat perintah tersebut bukan anggota di Jajaran Deputi Bidang Pemberantasan, yang semestinya berhak mendapatkan perintah tersebut.

Sulis menegaskan, BNN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dibidang obat-obat daftar G atau jenis obat-obatan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.**Baca juga: Anggota BNN Gadungan di Tangsel Bekas Pasien Rehabilitasi.

“Jadi, tidak mungkin memerintahkan penyidik BNN untuk melakukan tindakan penggeledahan toko-toko obat atau toko kosmetik atau warung yang menjual produk tersebut,” tegas Sulistriandriatmoko.(yud)

Print Friendly, PDF & Email