oleh

Apa Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect COVID-19?

image_pdfimage_print

Kabar6-Seringkali saat membaca informasi tentang COVID-19, Anda mendapatkan istilah antara lain seperti ODP, PDP, dan suspect. Namun, tahukah Anda apa perbedaan dari ketiganya?

Ketiga istilah tersebut, melansir Sehatq, dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar COVID-19.

Misalnya, orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah yang baru pulang dari luar negeri, dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona. Berikut penjelasannya:

1. ODP
ODP adalah singkatan dari Orang dalam Pemantauan. Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran COVID-19.

Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif COVID-19. Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.

2. PDP
PDP adalah singkatan dari Pasien dalam Pengawasan. Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

3. Suspect
Sementara itu, suspect COVID-19 adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif COVID-19.

Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing. Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut, positif atau negatif.

Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan. ** Baca juga: 9 Kesalahan Sering Dilakukan Saat Pakai Masker

Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email