oleh

AP II Persilahkan Pemkot Tangerang Cek IMB Restoran & Cafe di BSH

image_pdfimage_print

Kabar6-Kecurigaan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait maraknya bangunan restoran, cafe dan minimarket di Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang belum mengantongi ijin kiranya tidak ditampik oleh PT Angkasa Pura (AP) II, selaku pengelola bandara.

General Affair Manager Kantor Cabang PT AP II, Yudis Tiawan mengatakan, selama ini Kementerian Perhubungan yang memang mengeluarkan izin pengunaan lahan bandara, Kemenhub tidak mengeluarkan IMB.

Sebagai pengelola bandara, AP II tetap mengharapkan dalam mendirikan bangunan, pengelola restoran atau sejenisnya wajib mengantongi izin dari Pemkot Tangerang.

Ketentuan itu memang telah diatur sebagaimana yang selama ini diputuskan, bila mana terdapat dari pengelola komersial tidak mengantong izin tersebut, Pemkot Tangerang berhak melakukan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

“IMB restoran di bandara dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang, tidak hanya restoran tetapi minimarket yang berdiri di area terminal dan parkir bandara,” kata Yudis.

Yudis menuturkan, pihaknya mendukung rencana Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan inventarisir terhadap restoran tidak berizin di terminal bandara.

Bahkan, terdapat bangunan komersial di area parkir terminal bandara yang juga berdiri di atas lahan bandara.

Dengan inventarisir bangunan yang tidak mengantongi IMB di bandara, tentu membantu PT Angkasa Pura II dalam pengawasan keberadaan bangunan yang ilegal.

“Hak dari Pemkot Tangerang melakukan hal itu, kami tidak bisa menolaknya,” kata Yudis.

Ia mengakui, selama ini memang di terminal I, II dan III banyak berdiri tempat seperti restoran dan minimarket. Namun demikian, kehadiran restoran dan waralaba itu memang untuk memenuhi kebutuhan pengguna bandara.

Restoran dan cafe juga memberikan kemudahan bagi penumpang dan pengunjung tidak harus pergi jauh mencari makanan dan minuman diluar areal.

Meski pengawasan dari keberadaan restoran itu menjadi tanggung jawab AP 2, namun Pemkot Tangerang diharapakan lebih elegan dalam melakukan invertarisir bangunan tidak berizin di bandara.

“Kalau ada yang salah bangunan di bandara, tentunya harus dibenahi segera,” kata Yudis.(rah)

Print Friendly, PDF & Email