oleh

Anulir Uang Kerahiman, UIN Jakarta Takut Rugikan Negara

image_pdfimage_print

Kabar6-Hak atas kepemilikan lahan seluas 1116 meter persegi yang di berikan secara tertulis (hibah) oleh pihak Yayasan Pembangunan Madrasah Islam dan Ikhsan (YPMII), di sanggah keras oleh Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat (UIN Jakarta), Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian (Kabag) Umum, Encep Dimyati mengatakan, lahan tersebut sudah final menjadi milik negara melalui Departemen Agama, dan difungsikan pihak UIN sebagai tempat pendidikan.

“Sepertinya halnya kampus fisip, lahan tersebut juga akan kami pergunakan untuk kepentingan dunia pendidikan. Semoga cerita aksi massa yang turun itu hoax, karena pasti akan berbenturan dengan aparat negara seperti TNI, Polisi dan yang lainnya. Toh yang lakukan eksekusi bukan kami, tapi kejaksaan,” ungkap Encep saat mengundang kabar6.com di ruangannya, Lantai dua Ruang Subag Umum UIN Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Encep juga menyimpulkan, gerakan aksi warga itu di picu niatnya untuk memberikan inisiatif kepada warga tersebut, namun niatnya itu di larang oleh negara. Lalu, para penunggu lahan sekitaran wilayah sekolah Triguna Kampung Utan tersebut mematoknya dengan harga yang cukup tinggi.

“Kami pernah melakukan mediasi melalui kasi datun (kepala seksi perdata dan tata usaha negara) ibu Herlina pada waktu itu, malah warganya di undang kesini, jadi tidak benar kami tak pernah melakukan mediasi, point mediasi pada waktu itu, kami hanya sanggup memberikan uang kerohiman hanya Rp500 ribu per meter tapi warga tidak mau, dan mematok dengan harga mahal. Lalu mereka meminta pertemuan lagi dan kami penuhi itu pada sekitar bulan Maret 2018, yang intinya juga sama, diantaranya meminta uang kerohiman, ada juga yang meminta penundaan, maka kami katakan tidak bisa, karena ini sudah masuk dalam pantauan BPK, masa tanah negara di beli oleh negara, bisa-bisa kami masuk penjara,” tambah Encep.

Encep menambahkan, terkait lahan yang terletak di sekitar sekolah Triguna jalan H. Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangsel saat ini jelas milik Negara.**Baca juga: Arogansi Pihak UIN Jakarta Memuncak, Dahulu Menyewa, Sekarang Ingin Menguasai.

“Tanah ini jelas milik negara, karena pada saat mediasi, warga tersebut tidak bisa membuktikannya, hanya ada secarik kertas, berstempel merah yang di keluarkan oleh oknum, dan oknum YPMII tersebut telah di ganjar di penjara, atas nama Syarief Sugirwo selaku Wakil Ketua YPMII, bahkan hingga wafat di penjara,” tegasnya. (jicris)

Print Friendly, PDF & Email