oleh

Anulir Calon Komisioner KPU Lebak Hasil Timsel, KPU RI Bakal Digugat

image_pdfimage_print

Kabar6-Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menganulir calon komisioner KPU Lebak hasil seleksi timsel yang sudah menjalani fit and proper test (FPT) menimbulkan polemik.

Menyikapi keputusan tersebut, mantan Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner KPU Lebak periode 2019-2024 mengguggat KPU.

“KPU RI bersikeras bahwa FPT ulang karena kesalahan prosedur Timsel,” ujar Ikhsan Ahmad kepada Kabar6.com, Kamis (24/1/2019).

Ikhsan mengatakan, terkait hal itu Timsel pernah diundang KPU untuk dimintai klarifikasi. Namun, klarifikasi yang dilakukan KPU justru memberikan dua opsi kepada Timsel.

“Tetap melakukan koreksi atau diambil alih KPU RI. Ini artinya KPU bersikeras bahwa Timsel salah,” kata dia.

Kepada KPU, Timsel sudah menjelaskan bahwa sudah menempuh semua tahapan prosedur dan aturan yang berlaku.

“Tapi kalau tidak ada titik temu, kami harus mengguggat dan membahas pada wilayah hukum. Membawa ini ke DKPP, Ombudsman dan PTUN agar jadi pelajaran bagi KPU RI bahwa mereka harus mengkoreksi diri,” papar Ikhsan.

Komisioner KPU Banten Divisi SDM dan Litbang, Rohimah belum bisa dimintai tanggapan.**Baca juga: Pariwisata Diharapkan Berikan Daya Ungkit Ekonomi Berbasis Potensi Lokal.

“Saya lagi rapat dulu,” katanya melalui pesan WhatsApp.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email