oleh

Antisipasi Kenaikan Harga dalam Situasi Darurat, Kejati Banten Sidak Harga Obat di Apotek

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dalam beberapa hari terakhir turun langsung ke lapangan untuk mengecek harga obat- obatan di apotek dan toko obat.

Pengecekan harga ini dilakukan untuk menghindari muncul para spekulan yang hendak mengambil keuntungan tinggi dalam situasi darurat.

Asisiten Intelijen Kejati Banten Adiyaksa Darma Yulianto mengatakan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang diyakini akan ada para spekulan yang ingin memanfaatkan situasi dengan memasang harga tinggi.

Pasalnya, dalam kondisi darurat Covid-19 ini kebutuhan masyarakat akan obat- obatan juga mengalami peningkatan secara drastis.

Untuk itu, Tim dari Kejati Banten turun ke lapangan untuk mengontrol langsung penjualan obat- obatan tersebut.

“Tim Jaksa memang sengaja diterjunkan ke lapangan untuk mengecek langsung harga obat- obatan di apotek dan toko obat. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi munculnya para spekulan yang sengaja mengambil keuntungan tinggi pada masa darurat,” ungkap Adiyaksa, kepada Kabar.com, Rabu (07/07/2021).

Adiyaksa menegaskan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemilik apotek, toko obat dan lainnya yang ada di wilayah hukum Provinsi Banten, agar menjual obat- obatan dengan harga wajar.

Bilamana, ditemukan ada pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi darurat dengan mematok harga diluar batas kewajaran, maka kensekuensinya akan berhadapan dengan hukum.

**Baca juga: Gunakan Mobil Tahanan, Kejaksaan Distribusikan 20 Tabung Oksigen ke RSUD Banten

“Kalau ada yang berani main- main, tentu akan dikenakan sanksi pidana cukup berat. Pelakunya akan diserahkan kepihak Kepolisian untuk diproses sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus seperti itu,” tegasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email