oleh

Antisipasi Gratifikasi, Pemkab Tangerang Bentuk UPG

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Antisipasi adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tangerang yang tersandung kasus gratifikasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Inspektorat yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

“Ya, UPG ini bertugas untuk mencegah adanya pejabat yang khawatir tersandung kasus gratifikasi, karena pejabat sangat rentan tersandung kasus tersebut,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi menjelaskan, Senin (23/1/2017).

Dedi menjelaskan, nantinya para pejabat yang mendapatkan pemberian berupa hadiah harus melakukan laporan kepada UPG.**Baca juga: Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Gratifikasi.

“Nantinya, ada dua cara yang bisa dilakukan pejabat untuk menghindari kasus gratifikasi. Yakni, dengan ditolak secara langsung atau bila si pejabat ini ingin menerima hadiah tersebut, harus melaporkan ke UPG dan nantinya, pihak UPG akan memberikan ketentuan sesuai dengan peraturan yang ada,” terangnya.**Baca juga: Minibus Masuk Parit, Graha Raya Bintaro Macet.

Untuk diketahui, sebelumnya salah seorang pejabat Kabupaten Tangerang DR yang merupakan Camat Sukadiri tersandung kasus gratifikasi saat masih menjabat sebagai Camat Kronjo. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email