oleh

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Tangerang Sita 27 Motor Tak Bersurat

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polres Kota (Polresta) Tangerang menyita sebanyak 27 sepeda motor yang tidak dilengkapi oleh surat-surat kendaraan pada operasi cipta kondisi, Minggu (25/4/2021) dini hari.

“Kami sudah berkali-kali melakukan operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Selain itu kami juga masih terus mengimbau masyarakat untuk mengurangi kegiatan yang menimbulkan kerumunan, mangingat pandemi Covid-19 masih berlangsung,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Wahyu melanjutkan, saat dimintai surat-surat kendaraannya, banyak pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mdngemudi (SIM) sehingga polisi menilang dan menyita kendaraan hingga selesai menjalani sidang.

“Kalau tidak bisa menunjukkan STNK, kendaraannya langsung kami amankan ke Satlantas Polresta Tangerang. Namun ada beberapa yang hanya kami berikan gilang karena kendaraannya tidak sesuai standar,” ujarnya.

Adapun sepeda motor yang disita terdiri dari berbagai jenis dan merek. Bahkan, ada sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor serta tidak memiliki surat kendaraan.

“Operasi Cipkon ini juga sebagai upaya meminimalisir ruang gerak para pelaku curanmor di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ucap Wahyu.

**Baca juga: 348 Personel Disiagakan di Posko Penyekatan Mudik

Masyarakat yang ditilang bisa mengambil kendaraannya di kantor Satlantas Polresta Tangerang dengan menunjukkan STNK, BPKB atau surat keterangan kehilangan surat tanpa dipungut biaya.

“Untuk yang mau mengambil kendaraannya bisa menunjukkan kelengkapan suratnya. Sementara yang motornya tidak sesuai standar bisa merubah motornya ke bentuk standar dahulu, baru bisa dibawa,” pungkasnya.(vee)

Print Friendly, PDF & Email