oleh

Animo Perusahaan Urus SIPA di Tangsel Rendah

image_pdfimage_print

Kabar6-Langkah rutin sosialisasi dan penyegelan yang dilakukan aparatur gabungan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya belum membuahkan hasilmaksimal.

Itu mengacu dari belum banyaknya perusahaan besar yang mengurus dan mengantongi Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), hingga akhir Mei 2014.

“Sampai sekarang baru ada 25 perusahaan yang ngurus SIPA,” kata Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Tangsel, Ferry Pacayun, Selasa (20/5/2014).

Jumlah tersebut, kata Ferry, jauh dibaah capaian tahun lalu. Dimana, pada Mei 2013 tercatat ada sebanyak 252 perusahaan di Tangsel yang mengurus SIPA.

Menurut Ferry, sasaran dunia usaha yang wajib memiliki SIPA diantaranya adalah, perusahaan industri pabrik, pergudangan, restoran, hotel serta penginapan lainnya, pencucian mobil dan motor, rumah sakit, hingga pusat belanja berupa mall, plaza serta lainnya.

Sementara untuk kategori masjid, sekolah, yayasan dan bangunan sosial lainnya tidak dikenakan SIPA, dengan catatan penggunan airnya tidak melebihi 100 meter kubik.

Ferry mengklaim, bahwa potensi SIPA di Tangsel cukup besar. Itu bisa dilihat dari tingginya pertumbuhan pembangunan. Mulai dari mall, property, apartemen, ataupun pusat perdagangan lainnya.

“Ini yang harus bisa dimaksimalkan, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat,” jelasnya. **Baca juga: Begini Aksi Bejat Sang Mantan Bupati Terkuak.

Merujuk aturan, pembuatan SIPA diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pengendalian Air Tanah. Aturan itu dibuat demi pengendalian konversi air bawah tanah, menjaga lingkungan agar permukaan tanah tidak turun, serta mencegah terjadi kekurangan air.(yud)

Print Friendly, PDF & Email