oleh

Aniaya Kekasih Sampai Tewas, Roy Terkapar Ditembak Polresta Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Jajaran petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tangerang meringkus berinsial HG alias Roy (33).

Ya, HG alias Roy adalah pelaku penganiayaan terhadap kekasihnya, Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, hingga tewas.

Adapun kasus penganiayaan sadis itu berlangsung di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Tangerang, pada 12 Mei 2018 lalu.

Sedianya, sebelum membunuh korban, HG alias Roy diketahui sempat hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan dan tanpa diketahui keluarga korban.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, hidup selama satu bulan di rumah kontrakan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi.

Hingga akhirnya, lanjut Kompol Wiwin, pelaku kembali terlibat pertengkaran hebat dengan korban, hingga pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas.

“Tewasnya Neneng baru diketahui saat pagi hari, kala itu anak korban yang mencoba membangunkan ibunya yang dikira masih tertidur. Lama tidak terbangun, anak korban akhirnya menyadari bila ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. Sementara itu, pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya,” kata Kompol Wiwin, Senin (30/7/2018).

Sementara, keluarga korban yang merasa kematian itu janggal, kemudian membuat laporan ke Polres Kota Tangerang.

Mendapat laporan, kata Kompol Wiwin, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.

Pada saat penyelidikan, lanjut Kompol Wiwin, polisi mendapat laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T yang mengatakan bahwa anaknya yang bernama Marsati (24), janda yang memiliki satu anak perempuan berusia 7 tahun, juga dibawa lari seorang pria bernama Roy.

“Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” terang Kompol Wiwin.

Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang.

HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/2018) kemarin.

“Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” beber Kompol Wiwin.

Selanjutnya, kata Kompol Wiwin Setiawan, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki-laki bernama yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.

Ditambahkan Kompol Wiwin, dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, kata Kompol Wiwin, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku.

“Pelaku mengancam Marsati bahwa orang tua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” terang Kompol Wiwin.**Baca juga: DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Tiga Raperda.

Atas perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolresta Tangerang guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.**Baca juga: Maling Apes, Mau Beraksi Langsung Disergap Polsek Pasar Kemis.

Sedangkan anak pelaku sudah dikembalikan ke keluarga dan saat ini dalam perawatan sang nenek.(Ver/rls)

Print Friendly, PDF & Email