oleh

Angka Perceraian Tinggi, Pemkot Cilegon Siapkan Perda Perlindungan Keluarga

image_pdfimage_print

Kabar6-Sepanjang, Kota Cilegon memiliki 700 gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA). Atas dasar itu, Pemerintah Kota Cilegon sedang menggodok Peraturan Daerah (Perda) perlindungan keluarga.

“Itu yang mengajukan cerai secara resmi, belum yang tidak resminya. Tidak ada sanksinya, hanya melakukan upaya preventif,” kata Baihaki Sulaiman, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Cilegon, saat ditemui di ruangannya, Jumat (03/08/2018).

Tingginya angka perceraian itu menjadikan kekhawatiran bagi pemerintah akan nasib masa depan anak-anak. Karenanya, Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Keluarga, tengah di kebut pembuatannya.

“Ada 700 yang mengajukan perceraian di PA. Karena berpengaruh kepada generasi muda mendatang,” terangnya.

Perda itu akan memuat panduan bagaimana membina keluarga, agar tidak terjadi perceraian dan peraturan berkeluarga.**Baca Juga: Polres Bandara Soetta Musnahkan Barang Bukti Narkotika.

“Isinya ya fiqih munakahat. Berisikan bagaimana melestarikan kehidupan rumah tangga,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email