oleh

Angka Perceraian PNS di Kabupaten Lebak Meningkat

image_pdfimage_print

Kabar6-Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada tahun 2018 meningkat jika dibandingkan tahun 2017.

Data di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, pada tahun 2017 angka perceraian sebanyak 37 kasus, sementara pada tahun 2018 meningkat 13 menjadi 50 kasus.

“Tahun 2017 terdiri dari 13 cerai talak dan 24 cerai gugat, dan tahun 2018 terdiri dari 18 cerai talak 32 cerai gugat,” kata Panitera Muda Hukum PA Rangkasbitung, Lismawati, Jumat (15/2/2019).

Ekonomi menjadi faktor paling dominan menjadi pemicu terjadinya perceraian.

“Laporan penyebab terjadi perceraian lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak, perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” urai Lisma.**Baca juga: Sambut Isra Mi’raj, Kampung Dukuh Gelar Tabligh Akbar.

Sepanjang tahun 2018, PA Rangkasbitung menangani perkara perdata gugatan sebanyak 1.111 ditambah dengan sisa perdata gugatan pada tahun 2017 yakni 178 perkara. Dari jumlah itu, perkara yang diputus sebanyak 952 baik gugatan tersebut dikabulkan, dicabut dan gugur.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email