oleh

Anggota Partai, Komisioner KPU Tangsel Kena Peringatan Keras

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada seorang komisioner KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ajat Sudrajat.

Ia terbukti menjadi salah satu kader dalam kepengurusan organisasi Partai Gerindra.

Sidang pleno berawal dari perkara pengaduan yang dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018. Pelapor kepada DKPP menyebutkan bahwa Ajat menjadi pengurus tingkat ranting.

“Memutuskan sanksi peringatan keras kepada saudara Ajat Sudrajat,” kata anggota merangkap ketua DKPP, Harjono, Senin (21/1/2019).

Menurutnya, keputusan pleno itu dilakukan melibatkan anggota DKPP lainnnya. Yakni, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan hasil sanksi peringatab keras pada Rabu 2 Januari 2019. Kemudian menbacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.

Putusan itu sendiri memuat empat poin penting, yakni; Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sangsi peringatan keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak putusan ini dibacakan.**Baca juga: Operasi Cipkon, Polsek Batu Ceper Tilang Bus Antar Kota.

Ketiga, memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email