oleh

Anggota DPRD Lebak Minta Kasus Dugaan Suap Pengurusan Sertifikat Tanah Jadi Momen BPN Bersih-bersih

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak diharapkan menjadi momentum lembaga pemerintah tersebut untuk melakukan bersih-bersih.

“BPN Lebak harus bersih-bersih supaya praktik-praktik yang sekarang diungkap oleh aparat penegak hukum tidak lagi terjadi dalam setiap proses pengurusan pelayanan dokumen pertanahan,” kata anggota Komisi I DPRD Lebak, Agus Ider Almasyah kepada Kabar6.com, Sabtu (22/10/2022).

Padahal masalah mafia tanah menjadi salah satu perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata Agus, Jokowi juga sudah mengingatkan, terutama kepada Kementerian ATR/BPN untuk menindak tegas keberadaan mafia tanah dengan tuntas.

“Ini kan sudah jadi masalah serius makanya kenapa Pak Jokowi sangat tegas agar praktik kotor tersebut bisa diputus mata rantainya,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, politisi muda PDI Perjuangan ini mengaku, banyak mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat di dapil nya mengenai prosedur dan waktu pengurusan sertifikat tanah di BPN.

“Banyak lah keluhan itu, berbelit-belit seolah dipersulit yang padahal pemerintah sudah meminta agar proses pengurusannya dipermudah. Termasuk laporan masyarakat katanya ada calo dan lain-lain,” ungkap Agus.

Ia meminta dugaan kasus suap tersebut diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat dalam praktik tersebut harus dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Proses siapapun yang terlibat, dan BPN Lebak harus melakukan evaluasi internal sebagai upaya bersih-bersih,” tegas dia.

**Baca juga: Pantau Jalan Haji Usman di Pasar Ciputat, Dewan: Pemkot Harus Tegas

Diketahui, penyidik Kejati Banten menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikat tanah di Kantor BPN tahun 2018-2021. Empat tersangka yakni AM, DER, MS dan EHP. Dua di antara tersangka dilakukan penahanan.

Peranan Para Tersangka:

1. Tersangka AM yang saat itu adalah Kepala Kantor BPN Lebak diduga menerima suap/gratifikasi sebesar Rp15 miliar.

2. Tersangka DER (selaku honorer DIPA APBN Kantor BPN Kabupaten Lebak) telah menerima suap dan menghubungkan antara Tersangka MS dengan Tersangka AM serta membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap.

3. Tersangka MS, selaku pihak swasta (calo tanah) yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.

4. Tersangka EHP (selaku putra dari tersangka MS) aktif bersama dengan tersangka MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email