oleh

Anggota DPRD Lebak Laporkan Suplier Sembako ke KPPU

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah melaporkan salah satu suplier komoditi pangan Program Sembako, PT Aam Prima Artha ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Laporan itu terkait dugaan praktik monopoli PT Aam dalam program tersebut. Musa mengatakan PT Aam selaku suplier komoditi melakukan MoU dengan agen/e-Warong.

“Ya, tanggal 4 Agustus kemarin secara resmi saya laporkan ke KPPU dalam konteks dugaan monopoli sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, Kamis (6/8/2020).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini, Program Sembako di Lebak dengan total 106.230 keluarga penerima manfaat (KPM) terkesan dimonopoli PT Aam.

Sebanyak 403 agen melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT Aam dari Juni-Desember 2019.

Tetapi karena tidak ada kesepahaman, pada bulan November 2019 ada 63 agen yang memutuskan pindah ke suplier lain. “Karena masih dalam ikatan perjanjian (MoU) hingga sampai Desember 2019, seluruh agen kembali lagi kepada PT Aam,” ungkap Musa.

Kemudian, ujar Musa, pada bulan Januari-Juli 2020, 63 agen dengan total 12.700 KPM memilih tidak melanjutkan MoU dengan PT Aam dan memilih pindah ke CV Astan.

Lalu, ada 80 agen memesan komoditi kepada Bulog dengan jumlah KPM Sebanyak 30 ribu per Januari-Februari 2020.

Karena mengalami penurunan akibat banyak agen lebih memilih mandiri, hingga Juli 2020 Bulog hanya menyuplai komoditi ke 17 ribu KPM dengan total agen di bawah 60.

“Melihat kronologis di atas pada tahun 2019, PT. Aam sudah jelas melakukan monopoli di dalam menjalankan usahanya. Praktik monopoli terjadi hingga sekarang karena perusahaan ini masih menguasai agen di atas 60 persendengan jumlah KPM di atas 75 ribu,”  beber Musa.

Sementara itu, Wakil Direktur PT Aam Prima Artha Dani Samiun enggan memberikan komentar terkait laporan tersebut.

“No comment,” singkat Dani saat dihubungi Kabar6.com melalui pesan WhatsApp.

Namun, dalam sebuah kesempatan, Dani membantah PT Aam memonopoli program bantuan untuk warga miskin tersebut.

“Saya rasa kalau monopoli tidak lah ya, karena di Lebak ini kan bukan hanya kami supliernya, ada Bulog dan CV Astan,” kata Dani.

**Baca juga: Jurus Bupati Iti Capai Visi Pariwisata Lebak.

Mengacu pada Pedum, kata dia, agen/e-Warong bebas memilih supplier. Dani pun mempertanyakan monopoli yang dimaksud.

“Di mana letak monopolinya? Sementara agen berhak memilih kok, bahkan kalau berdasarkan Pedum mereka diperbolehkan belanja ke mana pun. Jadi enggak ada monopoli,” pungkas Dani.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email