oleh

Anggota DPRD Kota Tangsel Didesak Segera Kembalikan Mobdin

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk segera mengembalikan Mobil Dinas (Mobdin).

Ketua LSM BIAK Abdul Rapid mengatakan pengembalian Mobdin tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Hak dan Keuangan Pimpinam dan Anggota DPRD Kota Tangsel, yang merupakan turunan dari PP Nomor 18 Tahun 2017. Dalam Perda tersebut, Anggota DPRD Kota Tangsel wajib megembalikan Mobdin.

“Saat ini dari data yang kami peroleh baru 26 Mobdin yang dikembalikan. 20 Mobdin Anggota DPRD Kota Tangsel lainnya belum dikembaikan,” ungkap Rapid menjelaskan kepada Kabar6.com, Senin (22/10/2017).

Dari informasi yang Kabar6.com peroleh, tunjangan Anggota DPRD Kota Tangsel bakal dinaikan pada 1 November 2017 mendatang. Dengan kenaikan tunjangan sebesar Rp15 juta per bulan tersebut, Anggota DPRD Kota Tangsel tidak lagi menggunakan Mobdin.

Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Syamsudin mengatakan, dari 46 mobil operasional anggota dewan yang dipinjam, baru 26 mobil yang dikembalikan.**Baca juga: DPMPTSP Kota Tangsel Siap Terapkan 119 Perizinan Berbasis Online.

“Insya Allah dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta anggota dewan untuk menyerahkan mobil operasional tersebut. Karena mobil dinas tersebut merupakan aset pemerintah daerah,” katanya.(az)

Print Friendly, PDF & Email