oleh

Anggota DPRD Banten Diduga Bancakan Proyek MCK Rp90 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah wakil rakyat di DPRD Banten diduga menerima proyek pengadaan sarana dan prasarana air bersih dalam bentuk pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) dengan total nilai Rp90 miliar.

Bahkan, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, tak menampik bila dirinya juga ikut menerima proyek MCK tersebut. Meski beredar kabar bila persoalan itu sudah sampai ke Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau persoalan proyek MCK ini telah dilaporkan ke KPK, saya siap untuk diperiksa KPK. Sebagian besar anggota DPRD Banten mendapat jatah proyek MCK tersebut,” kata Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Minggu (13/12/2015).

Asep menyebut, bila proyek pengadaan MCK yang tersebar di delapan kota dan kabupaten di Provinsi Banten itu, merupakan aspirasi dari masyarakat yang harus dilaksanakan.

“Mau bagaimana lagi, kalau persoalan proyek MCK itu telah dilaporkan ke KPK. Saya akui, proyek MCK tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang,” terangnya.

Sedangkan pengadaan proyek MCK yang dikemas dalam proyek pengadaan sarana air bersih itu,  bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ Tahun 2015, tentang Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).

Sementara Koorinator Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusuma, saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan, bila penerima hibah proyek MCK adalah kelompok masayarakat yang tidak berbadan hukum.

 

Pria tambun ini mengatakan, bahwa leading sector pembangunan MCK berada di Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten yang juga pernah dilakukan pada tahun 2014, dengan nilai mencapai Rp35 miliar.

“Jatah proyek anggota dewan itu ada yang dikemas dalam paket program air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini dibuat dalam bentuk program pembangunan MCK yang berada di DSDAP Provinsi Banten,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email