oleh

Anggaran Perjalanan Dinas Dinkes dan DPKBP3A Pandeglang Naik Fantastis

image_pdfimage_print

Kabar6- Anggaran perjanjian dinas (Perdin) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Pandeglang yang mengalami kenaikan fantastis.

Bahkan, Perdin di bagian Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang yang kewenangannya ada di Sekda Pandeglang, menjadi salah satu terbesar juga dari OPD lainnya di tahun pandemi Covid-19 ini.

Data yang berhasil dihimpun, dari total anggaran Perdin Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp89,9 miliar. Dari total anggaran itu, ditemukan angka paling besar dan naiknya fantastis didua OPD yakni Dinkes dan DPKBP3A. Selain terbesar, yang paling kecil pun terdapat di Kecamatan Koroncaong.

Adapun rinciannya yakni, Dinkes Pandeglang tercatat sebesar Rp26,84 miliar atau 29,82 persen dari total Perdin se-Kabupaten Pandeglang. Anggaran Perdin di Dinkes mengalami kenaikan cukup besar yakni, Rp7,17 miliar atau 36,5 persen jika dibandingkan tahun lalu (TA 2020) yang hanya Rp19,66 miliar.

Begitu juga di DPKBP3A tengah mengalami kenaikan belanja Perdin sekitar 578 persen dari tahun 2020 yang hanya Rp 503 juta naik Rp2,9 miliar atau menjadi Rp 3,41 miliar sekitar 3,79 persen dari total belanja Perdin TA 2021.

Adapun dari total 35 Kecamatan dan puluhan OPD lainnya, Perdin yang paling kecil diterima oleh Kecamatan Koroncong dengan besaran mencapai Rp4 juta saja.

Sedangkan khusus di Setda Pandeglang, alokasi Perdin-nya mencapai Rp4,82 miliar atau 5,35 persen. Meski alokasi Perdin di Setda mencapai Rp4,82 miliar, namun kenaikannya hanya Rp409 juta atau 9,2 persen dibanding tahun sebelumnya Rp4,41 miliar.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, anggaran belanja Perdin Rp89,98 miliar itu bakal mengalami refocusing sebesar delapan persen. Hal itu ujarnya mengacu pada amanat PMK Nomor: 17/PMK.07/2021.

“Saat ini kami sedang melakukan refocusing perjalanan dinas, karena wajib dilakukan refocusing delapan persen sesuai PMK Nomor: 17 Tahun 2021 untuk penanganan Covid-19 dan dukungan pelaksanaan vaksinasi,” kata Ramadani, Rabu (24/2).

Dia menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tengah membahas rasionalisasi anggaran di seluruh OPD, kecuali Dinkes. Sebab jelasnya, Dinkes memiliki kegiatan fasilitasi vaksin Covid-19. Namun tambahnya, meski begitu pihaknya bakal melihat seperti apa Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes.

“Refocusing harus sudah selesai di minggu pertama bulan Maret ini, karena harus sudah kami laporkan di minggu kedua Maret,” tandasnya.

Terpisah, mendegar anggaran Perdi fantastis kecaman dari akademisi yakni, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Banten Raya, Deni Permana menilai, seharusnya Pemkab Pandeglang bisa lebih melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi belanja Perdin yang outcome secara langsung terhadap masyarakat tidak begitu penting.

“Meski kenaikan belanja perjalanan dinas dari TA 2020 ke 2021 itu tidak terlalu besar, namun alokasi belanja perjalanan dinas TA 2021 masih sangat besar. Harusnya, Pemkab Pandeglang bisa lebih memprioritaskan belanja untuk sektor publik, terutama pemulihan ekonomi dan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19,” katanya.

**Baca juga: Pandeglang Siap Jadi Kontributor Bawang Putih Untuk Nasional

Postur belanja Perdin Kabupaten Pandeglang itu tegasnya, tidak sejalan dengan realitas sosial saat ini. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan instruksi untuk mengurangi Perdin.

“Ini tidak sejalan. Di saat pandemi yang sebagian pelayanan Pemerintahan dan sektor swasta beralih ke online, namun anggaran perdin masih sangat besar. Sebaiknya Pemda melakukan penyesuaian anggaran untuk sektor lain yang lebih prioritas,”tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email