oleh

Anggaran Minim, Operasional Madrasah di Tangerang “Terseok”

image_pdfimage_print
Kepala Kemenag Tangerang, H. A. Nawawi.(din)

Kabar6-Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, saat ini tengah membuat sebuah konsep Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang bakal mengatur tentang pembiayaan operasional Madrasah di wilayah itu.

Konsep regulasi itu, diharapkan bisa lolos dan menjadi sebuah Perda, supaya dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan infrastruktur pendidikan di sekolah berbasis Islam.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang, H. A. Nawawi mengatakan, proses KBM di sekolah Madrasah yang ada di kota seribu industri ini, dinilai sangat minim pembiayaan.

Pasalnya, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat, melalui Kementrian Agama, tak sebanding dengan kebutuhan operasional Madrasah.

“Dana dari pusat sangat minim, sehingga proses KBM di Madrasah agak kesulitan. Untuk itu, kami berinisiatif membuat konsep Raperda, sebagai solusi agar sekolah Islam bisa bersaing dengan sekolah umum,” ungkap Nawawi, kepada Kabar6.com, Jum’at (03/03/2017).

Menurutnya, selama ini Madrasah di daerah yang dipimpin Bupati Ahmed Zaki Iskandar tersebut tak bisa menikmati dana APBD, karena terbentur aturan.

Padahal, siswa yang mengenyam pendidikan di Madrasah ini adalah warga Kabupaten Tangerang, dimana mereka turut berkontribusi membayar pajak daerah dan memiliki hak suara dalam pemilihan kepala daerah setempat.

“Masak mereka enggak bisa menikmati APBD. Sedangkan, siswa yang sekolah di Madrasah ini merupakan warga Kabupaten Tangerang. Mereka bayar pajak dan ikut memilih Bupati juga,” kata pria asal Kronjo, Kabupaten Tangerang ini.

Nawawi menambahkan, pihaknya mengklaim bahwa konsep Raperda yang dimaksud, telah rampung disusun oleh dirinya.

Dalam waktu dekat, konsep Raperda itu akan dibahas lebih lanjut dalam sebuah seminar. Selanjutnya, konsep Raperda ini akan diajukan ke DPRD setempat, untuk kemudian disahkan menjadi Perda.**Baca juga: Kemenag Tangerang Desak Pemerintah “Cairkan” TPG Madrasah.

“Harapan kami, Raperda ini bisa lolos agar APBD bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Madrasah,” ujarnya.**Baca juga: Korban Crane Berharap Pemerintah Tidak Dapat “Angin Surga” dari Arab Saudi.

Diketahui, jumlah Madrasah dibawah naungan Kemenag Kabupaten Tangerang, saat ini mencapai 829 unit, diantaranya Raudatul Athfal (RA) atau setingkat TK sebanyak 264 unit, Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta 287, MI Negeri berjumlah 7 unit.**Baca juga: Santunan Korban “Crane”, Nawawi: Saya Akan Serahkan Tanpa Potongan.

Sedangkan, Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta sebanyak 191 unit, MTs Negeri 6 unit, Madrasah Aliyah (MA) Swasta 64 unit dan MA Negeri sebanyak 4 unit.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email