oleh

Ancaman Sanksi Dan Hukumam Untuk Brigadir NP, Pembanting Mahasiswa

image_pdfimage_print

Kabar6 – Polda Banten mengambil alih seluruh pemeriksaan Brigadir NP, oknum Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa Himata, saat demonstrasi memperingati HUT Kabupaten Tangerang.

“Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, dalam rilis resminya, Kamis (14/10/2021).

Oknum Brigadir NP terancam sanksi tegas dari institusinya di korps Bhayangkara. Ancaman hukum sangat mungkin diberikan untuk pembanting mahasiswa itu.

Pemeriksaan dan pemberian sanksi dipastikan Shinto Silitonga akan sesuai prosedur dan terbuka, untuk publik.

“Kapolda Banten meyakinkan bahwa penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Selain ancaman hukuman, Brigadir NP juga terancam sanksi internal polri, baik etik maupun lainnya.

**Baca juga: 77 Kepala Desa Resmi di Lantik Oleh Bupati Tangerang.

Brigadir NP sejak Rabu malam, 13 Oktober 2021, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Banten.

“Bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dalam menangani aksi unjuk rasa, dan akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal polri,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email