Ancaman Corona, DPRD Desak Pemkot Tangerang Buat Social Distancing

kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar membuat Social Distancing (Menghindari Aktivitas Sosial).

Pasalnya, Ancaman Virus Corona atau Covid-19 telah ditetapkan Wold Healt Organization (WHO) sebagai pendemi global.

Kebijakan Pemerintah kota Surakarta terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona sudah selayaknya menjadi perhatian serius. Bahkan Provinsi Banten pun telah menetapkan status KLB tersebut.

Penetapan status tersebut merupakan tahapan awal dalam menerapkan rekomendasi WHO agar mengintensifkan imbauan Social Distancing.

“Kebijakan Social Distancing bukan hal yang berlebihan mengingat Badan Kesehatan PBB tersebut sudah lebih dulu menetapkan Darurat penyebaran Covid-19,” ujar Politisi PDI-P melalui keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Minggu (15/3/2020)

Terlebih, kata Andri, jumlah kasus Corona di Indonesia kian hari kian meningkat cepat dengan tingkat kematian yang terbilang cukup tinggi yaitu 5,79 persen.

Bahwa rekomendasi WHO tersebut, Andri mengatakan, agar mengintensifkan imbauan menghindari aktivitas sosial juga perlu menjadi perhatian khusus. Kendati, mengingat populasi penduduk Kota Tangerang yang cukup besar.

Selain punya tanggungjawab melindungi masyarakatnya dari Corona, pemerintah Kota Tangerang juga memiliki tanggung jawab kepada rakyat Indonesia untuk meredam pandemi global ini.

“Jika Presiden Jokowi mengatakan penyebaran Corona tidak mengenal batas wilayah, maka penanganan Covid-19 ini juga seharusnya tidak mengenal batas kewilayahan,” kata Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi 1 ini.**Baca juga: Banten Tetapkan KLB Virus Corona.

“Artinya, tanggungjawab nasional untuk menekan laju infeksi Corona perlu dijalankan oleh daerah-daerah, termasuk Kota Tangerang, dengan koordinasi dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,” tandasnya.(Oke)