oleh

Analisa Hukum Kejaksaan Dugaan Korupsi Aset Walikota Serang Dinilai Janggal

image_pdfimage_print

Kabar6-Pegiat antirasuah dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menilai ada kejanggalan terhadap analisa hukum yang disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Chaerul Fauzi, terkait perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang, Syafrudin.

Ketua BIAK Abdul Rafid mengatakan, Asintel Chaerul dianggap terlalu dini mengambil kesimpulan dengan mengeluarkan analisa hukum pribadinya, bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sementara, perkara dugaan korupsi tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten ini baru dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kejati Banten.

“Kami menduga ada kejanggalan terkait analisa hukum Pak Chaerul yang menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Beliau terlalu dini menyampaikan analisa hukumnya. Kasus ini kan belum ditangani oleh mereka, tapi kenapa sudah disimpulkan duluan?,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com usai menyambangi Kejati Banten, Rabu (24/6/2020).

Opik menuturkan, pihaknya menyinggung dalam perkara itu Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menjebloskan dua pelaku korupsi ke penjara, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.

Kedua pelaku itu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Penjualan tanah negara yang dilakukan kedua Terpidana itu, kata dia, tidak akan mungkin terjadi ketika tak diterbitkan Akta Jual beli oleh Camat Serang H. Syafrudin, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kala itu.

**Baca juga: Cegah Peretas, Pusat Komando Siber di Banten Segera Dibentuk.

“Artinya, kasus ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini, kenapa dua pelaku itu dihukum. Seharusnya, Penyidik mengungkap kenapa alas hak baru atas tanah itu bisa muncul pasca bergulirnya perkara tersebut. Apakah ini bagian dari upaya penyelamatan H. Syafrudin dari jeratan hukum?,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email