oleh

Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Perkara kasus yang menjerat Akmal yang merupakan anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin beserta ketiga rekannya akhirnya dibacakan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Majelis hakim memvonis Akmal, Syarif dan Taufik dijatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Sementara Dede divonis hukuman penjara 10 bulan. Mereka terbukti secara sah memiliki narkotika jenis 1.

“Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya subsider menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan demikianlah diputuskan,” ujar Hakim Ketua R Ajisuryo saat membacakan vonis.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Akmal, Syarif dan Taufik dituntut penjara selama 10 bulan. Sedangkan Dede dituntut penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Akmal beserta rekannya, Sri Arfani menyatakan, pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim tersebut. Selain itu, mengucapkan rasa terima kasih untuk hakim yang memutuskan.

**Baca juga: Kejari Bongkar Modus Dugaan Korupsi RS Sitanala Rp3,8 Miliar

“Kami tim kuasa hukum menerima dengan baik putusan dari majelis hakim,” ujar Sri.

Meski demikian, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya tidak merasa keberatan. Menurut Sri, vonis tersebut sudah sesuai keinginan pihak keluarga. “Enggak. Ya sesuai,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email