oleh

Anak-anak Ikut Kampanye, Ini Kata Kak Seto dan Panwas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kalangan anak-anak masih mewarnai pelasanaan kampanye terbuka Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra.

Kampanye yang digelar di Lapangan Alap-alap, Jombang, Kecamatan Ciputat, pada Minggu (22/11/2015) itu, sedianya merupakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 mendatang.

Divisi Pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melihat keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka.

Seharusnya, anak dibawah umur tidak boleh disertakan dalam kegiatan politik. Hal ini melanggar Peraturan KPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

“Panwaskada Tangsel akan segera memberikan laporan hasil pengawasan kepada KPU Tangsel, untuk nantinya ditindaklanjuti dengan memberikan Surat Peringatan kepada pasangan calon yang melakukan pelanggaran,” kata Acep, kemarin.

Terpisah, Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi mengatakan, membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye merupakan suatu tindak pelanggaran hukum.

Pelanggaran terletak pada pemaksaan hak anak dengan diikutsertakannya dalam kegiatan politik. **Baca juga: Kampanye Terbuka, Ikhsan-Alin Sebut Adanya Dugaan Pemilih Ganda.

“Sangat disayangkan jika masih ada keterlibatan anak-anak seperti ini. Ini sama saja pelanggaran terhadap hak anak. Dan, penyelnggara harus memberikan teguran terhadap kegiatan kampanye itu,” ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya sebelum kegiatan kampanye itu dilakukan, setiap pasangan calon harus sudah memberikan himbauan kepada masing-masing timnya, untuk tidak membawa anak-anak.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email