Kecaman serupa juga datang dari Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Amran Arifin. Orang nomor satu di lembaga legislatif kota seribu industri ini, menuding aparat pengawal Perda itu telah “masuk angin”.
“Hal yang tidak dibenarkan kok di diamkan. Saya menduga, Satpol PP sudah masuk angin,” ungkap Amran, kepada Kabar6.com, tanpa menjelaskan makna masuk angin dimaksud, Senin (31/3/2014).
Menurut Amran, jika alasan Satpol PP membatalkan rencananya untuk menutup pabrik paku bodong yang berlokasi di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa ini, karena pihak perusahaan sudah mengurus perizinannya, maka patut dipertanyakan.
Pasalnya, pengurusan perizinan itu sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Ada apa ini. Kok secepat itu perusahaan ini melengkapi perizinannya. Sedangkan perusahaan lainnya bisa berbulan-bulan,” ujar politisi Partai Demokrat ini heran.
Terkadang, kata Amran, perusahaan yang sedang mengurus izin saja sudah dianggap legal. Padahal, perizinan yang diurus tersebut belum tentu dikeluarkan atau di kantongi oleh perusahaan dimaksud, karena banyak prosedur yang harus dilalui. **Baca juga: Satpol PP “Omdo” Tutup Pabrik Paku Bodong.
Untuk itu, pihaknya akan meminta keabsahan dari pernyataan yang dilontarkan Satpol PP tersebut. “Besok, saya ada rapat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Saya akan pertanyakan persoalan ini,” katanya.(agm/din)