1

Aming Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Aming (kiri) tiba di Mapolres Tangsel.(foto:cep)

Kabar6-Amir Rojali alias Aming (22), pelaku pembunuhan serta‎ penganiayaan di Taman Kedaung Blok D RT 005 RW 07, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dijerat pasal berlapis. 

Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Fadli Widianto, mengatakan pelaku bakal menghuni “hotel prodeo” puluhan tahun. Aming‎ dijerat melanggar KUH Pidana Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya saat gelar perkara di kantornya, Rabu (24/5/2017) malam.

Fadli menjelaskan, dari hasil penyidikan‎ terungkap meski pelaku tidak merencanakan pembunuhan sejak awal tapi Aming sudah dirasuki perasaan dendam.** baca juga :Waktu Ditangkap Aming Terpaksa Ditembak.

Pelaku yang berperangai buruk merasa kesal karena keinginannya meminjam uang ditolak oleh korbannya. Aming langsung mengambil pisau dari dapur korban untuk menghabisi nyawa pemilik rumah.

Ditanya soal informasi pelaku pernah meminjam uang kepada korban tapi tidak dikembalikan.”Korban merasa pernah seperti itu. Pelaku sering minta jadi bikin tidak simpati,” jelasnya menjawab pertanyaan kabar6.com.** baca juga :Aming Bunuh Raul di Kedaung karena Dendam

Pelaku diketahui masih keponakan almarhum suami Ivo, korban yang menderita luka di tangan dan kepala. Aming tega menghabisi nyawa sepupunya, Muhammad Rizki (14) alias Raul pakai pisau dapur.** baca juga :Aming Pembunuh Raul di Kedaung Ketangkap di Tegal.

Aming yang hanya mengenyam pendidikan Sekolah Dasar sempat kabur selama sepekan usai menganiaya dan membunuh.”Pelaku kami tangkap di rumah orangtuanya di Tegal. Sebelumnya pelaku sempat dua hari kabur ke Bogor,” tambah Fadli.(Tim K6)