oleh

Amblas Jalan di Proyek Gorong-Gorong Cikupa, Pengamat Nilai Bisa Mengarah Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Publik mulai mengkritik amblasnya jalan pada proyek gorong- gorong di Jalan Raya Bojong- Pemda, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Termasuk pengamat kebijakan public ikut menyoroti kasusnya yang dinilai bisa mengarah korupsi.

Seperti diketahui, proyek yang dikerjakan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang ini dibiayai dana bantuan PT Ciputra Residence, salah satu pengembang kawasan Bizlink CitraRaya.

Pengamat Kebijakan Publik Miftahul Adib meluruskan pernyataan salah seorang pengaws dari DBMSDA Kabupaten Tangerang. Dikatakan, perbaikan jalan amblas itu dibiayai dari dana retensi atau jumlah termin (progress billings) yang tidak dibayar/ ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut atau hingga telah diperbaiki.**Baca Juga :Tim Intel Kejari Kabupaten Tangerang Terima Aduan Amblasnya Jalan Raya Bojong

“Bicara retensi tentunya harus jelas dulu alas hukum yang dipakainya. Kalau proyek ini murni menggunakan anggaran negara atau daerah bisa, maka dipastikan acuannya ke Perpres 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres 70/2012, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Adib, kepada Kabar6.com, Rabu (11/11/2020).

Proyek yang tak diketahui besaran nilainya ini, kata Adib, diduga murni menggunakan dana bantuan dari pihak swasta. Pasalnya berkaitan untuk mengatasi banjir di wilayah hulu, yakni kawasan Bizlink CitraRaya dan sekitarnya. Sedangkan DBMSDA Kabupaten Tangerang hanya menyediakan alat berat berikut tenaga kerja.

“Jangan sampai kita gagal paham soal retensi. Ini kan duit dari swasta, dinas hanya sediakan tenaga dan alat berat doang. Pertanyaannya apakah DBMSDA punya hak untuk menahan duit orang sedangkan yang mengerjakan proyek mereka sendiri,” ujar Adib yang juga dosen Unis Tangerang.

Aparat penegak hukum harus segera melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini, desak Adib, karena proyek yang merusak jalan milik pemerintah ini bisa mengarah ke tindak pidana korupsi. “Kejaksaan harus usut kasus ini, saya lihat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pejabat dinas,” tandasnya. (tim K6)

Print Friendly, PDF & Email