oleh

Alun-alun Rangkasbitung dan Balong Ranca Lentah Jadi Tempat Mabuk

image_pdfimage_print

Kabar6-Delapan pemuda yang sedang asyik nongkrong di Alun-alun Rangkasbitung dan Balong Ranca Lentah terpaksa digiring oleh petugas Satpol PP Kabupaten Lebak, Selasa (8/9/2020) malam.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lebak, Anna Wakhyudian, kepada Kabar6.com, mengatakan, kedelapan pemuda itu digiring lantaran kedapatan tengah mengkonsumsi minuman keras (Miras).

“Anggota sedang patroli lalu mencium bau alkohol. Waktu kami dekati mereka sedang berkerumun dan ada miras di dalam bungkus plastik, mereka juga enggak pakai masker,” kata pria yang akrab disapa Anong, Rabu (9/9).

Petugas lalu mendata delapan pemuda tersebut. Setelah didata, kedelapan pemuda yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 itu diberikan sanksi oleh petugas. Selain karena miras, sanksi juga diberikan karena mereka tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Push up 30 kali dan hormat bendera selama 30 menit. Ke depannya, akan diterapkan sanksi Perda bagi perorangan untuk memberi efek jera,” ujar Anong.

Anong memastikan, sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar yang sudah berulang kali terjaring.

**Baca juga: Cerita Pertemuan Terakhir Ketua HIPMI Lebak dengan Politisi Muda Dindin Nurohmat.

“Kami minta masyarakat menjauhi hal-hal yang dapat berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta di tengah lonjakan kasus Covid agar menghindari kerumunan dan memakai masker, karena denda administratif akan segera diberlakukan bagi pelanggar,” jelasnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email