oleh

Aliran Kepercayaan di Kolom Agama KTP, Pemkab Lebak Bakal Komunikasi ke Suku Baduy

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penulisan aliran kepercayaan di kolom agama pada KTP. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan segera berkomunikasi dengan Suku Baduy yang memiliki Agama Sunda Wiwitan.

“Makanya nanti mau ditanyakan dan dikomunikasikan lagi dengan masyarakat Baduy,” kata Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/11/2017).

Ketua DPD Demokrat Banten ini pun dalam waktu dekat segera bertemu dengan Suku Baduy guna mensosialisasikan putusan tersebut dan membantu tugas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).**Baca Juga: Belum Ada SK, DPD KSPSI Banten Layangkan Surat ke Pengurus Pusat.

“Baduy mau ditanya lagi, karena kalau Baduy waktu dulu tidak mau, agama mereka bukan kepercayaan, tapi Sunda Wiwitan,” terangnya.

Perlu diketahui bahwa MK memutuskan gugatan yang dilayangkan pemohon dari sejumlah penganut aliran kepercayaan terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 tentdang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan.

Hakim MK menyatakan ketentuan itu bertentangan dengan pasa 28e dan 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan bagi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya.

Atas dasar putusan tersebut, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumpulkan data aliran kepercayaan di Indonesia. Data itu nantinya dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email