oleh

Alfamart Gugat Konsumen ke PN Tangerang, Ini Alasannya

image_pdfimage_print
Pengadilan Negeri Tangerang.(bbs)

Kabar6-PT Sumber Alfaria Trijaya (PT SAT), Tbk yang menaungi ritel Alfamart menggugat Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal tersebut ditempuh lantaran KIP menyematkan status Badan Publik kepada PT SAT sebagai perusahaan swasta sesuai prosedur UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa, di Pasal 47 dan 48 yang diperkuat pula dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 02 tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (Perma 2 Tahun 2011).

“Kami mengikuti prosedur Perundang-undangan yang berlaku. Kami keberatan bila status Badan Publik disematkan justru ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI (Bursa Efek Indonesia). Soal keterbukaan penggalangan dana masyarakat, kita tidak masalah,” ujar Corporate Communicaton General Manager PT SAT, Nur Rachman kepada kabar6.com saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (10/2/2017).

Ia juga mengklaim telah memberikan data yang diminta oleh Mustolih sebagai salah satu konsumen dan donaturnya pada 2015 lalu.

“Kami ini perusahaan, bukan Badan Publik yang bebas memberikan data. Kami sudah memberikan data seperlunya kepada Mustolih. Mungkin Mustolih merasa kurang puas dan justru melaporkan kami ke KIP,” jelasnya.

Diketahui, PT SAT akan menggandeng pengacara kondang, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan 13 pengacara lainnya dalam kasus yang telah dilaporkan ke PN Tangerang pada 10 Januari 2017.**Baca juga: Ini Aset Pemkab Tangerang Tergusur Perluasan Runway 3.

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Apalagi beliau seorang lawyer, pasti mengerti hukum. Kami berharap beliau juga menghargai hak kami di dalam hukum, sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email