oleh

Alfamart Bawa 2 Saksi Fakta dan 1 Ahli ke Persidangan

image_pdfimage_print

Kabar6- Sidang lanjutan gugatan PT.Sumber Alfaria Trijaya, Tbk (PT.SAT) terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan konsumen sekaligus donaturnya, Mustolih Siradj kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/3/2017).

Agenda pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Gede Suwarsana kali ini, pihak retail Alfamart menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dalam membeberkan fakta baru yang belum sempat disampaikan pada sidang KIP tahun lalu.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh retail Alfamart adalah Dr.Supardji, dosen dari Universitas Al Azhar, sebagai ahli hukum perusahaan dan retail. 

Sementara, saksi fakta yang dihadirkan, yaitu Maya Irawati S. sebagai penerima donasi dari Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia di Jakarta Selatan.

Menurut kesaksian dari saksi fakta, pihaknya telah mendapatkan tiga kali donasi dari retail Alfamart, yaitu pada tahun 2014, 2015 dan 2017.

“Ya, yayasan kami sudah menerima 3 kali bantuan dari Alfamart, dan Alfamart menjadi salah satu donatur tetap kami. Sepengetahuan saya, bantuan tersebut berasal dari donasi di gerai Alfamart dan juga tercatat di surat perjanjian antara yayasan kami dengan Alfamart,” ujar Ira saat berada di persidangan.

Besaran donasi yang diterima yayasan milik Ira, diantaranya pada tahun 2014 dengan periode donasi 15 Januari-15 Februari 2014 yayasan menerima sebesar Rp.1.579.695.324. Pada tahun 2015 dengan periode donasi 1-31 Januari 2015 sebesar Rp.2.396.592.401. Dan terakhir pada tahun 2017 dengan periode donasi 1-31 Januari 2017 mendapat sebesar Rp.1.203.047.353.

“Total sekitar Rp.5 milyar yang kami sudah terima berupa uang dan barang-barang kebutuhan anak penderita kanker. Dan melalui bantuan tersebut kami sudah membangun Rumah Singgah Alfamart di beberapa kota di Indonesia, yaitu di Semarang, Pekanbaru, Malang, dan Makassar,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email