oleh

Alasan Pemkab Tangerang Hentikan Proyek GIPTI di Pagedangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Bidang Pelayanan Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Agus Supri, mengatakan seluruh proses perijinan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang berlokasi di Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan telah dihentikan. “Dihentikan atas pengaduan warga,” ujarnya kepada Kabar6.com, Sabtu 6/6/2020.

Menurut Agus, penghentian proses perijinan proyek GIPTI yang berada diatas lahan seluas 15 hektar ini bermula dari pengaduan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA). Warga merasa dirugikan atas penutupan akses jalan menggunakan tembok beton setinggi hampir empat meter di lokasi proyek.

**Baca juga: Soal Proyek GIPTI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang: Ijinnya Sudah Kita Stop.

Dampak dari penutupan akses jalan itu, warga merasa sangat terganggu dalam menjalankan aktivitasnya. Mereka harus mencari jalan memutar dan melewati jalan lain yang lebih jauh dan memakan waktu yang lama.

“Seluruh proses perijinan dari proyek GIPTI sudah lama kita stop atau hentikan. Itu dilakukan atas dasar rekomendasi dari DPRD Kabupaten Tangerang,” ungkap Agus Supri. (Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email