oleh

Alasan Pemkab Lebak Tingkatkan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru Jadi Perda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menginginkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Asda I Bidang Pemerintahan Setda Lebak, Alkadri, mengatakan, surat permohonan kesepakatan bersama sudah dikirimkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Surat permohonan persetujuannya dari bagian hukum sudah dikirim hari Jum’at kemarin,” kata Alkadri, Senin (21/9/2020).

Alkadri menjelaskan, peningkatakan status Perbup menjadi Perda agar penegakan protokol kesehatan Covid-19 menjadi maksimal. Pasalnya jika hanya dengan Perbup, kata Alkadri, pihak kepolisian tak bisa mengambil tindakan terhadap para pelanggar.

“Selama ini kan dalam penegakan turut melibatkan kepolisian, tetapi polisi tidak bisa mengambil tindakan berdasarkan Perbup harus dengan Perda, begitu juga kalau ada persidangan tipiring yang tidak bisa dasarnya Perbup. Maka untuk memaksimalkan itu didorong lah Perbup ini ditingkatkan jadi Perda,” terang Alkadri.

**Baca juga: Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru di Lebak Bakal Jadi Perda.

Prinsipnya kata Alkadri, peningkatan Perbup AKB menjadi Perda dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat dalam menekan kasus Covid-19.

“(Draf) sudah siap, bahannya sudah ada. Nanti di rapat pembahasan akan kita lihat dan diperdalam lagi, apakah ada hal yang perlu ditambah atau dikurangi,” ucapnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email