oleh

Alasan JPU Banding Terhadap 2 Pelaku Pemerkosa Anak agar Hukuman Diperberat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku tindak pidana kejahatan seksual pada seorang siswi SMU di bawah umur, dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  7 bulan penjara. Selanjutnya  diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat sebanyak 10 bulan, dan menjadi viral di media massa online maupun cetak, serta media sosial.

Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak adil. Bahkan, cenderung melindungi pelaku tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, melalui siaran pers yang telah diterima Kaba6 pada hari Senin(09/01/2023), menyampaikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Esensi dari eksaminasi adalah menguji atau menilai putusan hakim dan/atau dakwaan jaksa.

Beberapa poin terkait dengan hasil eksaminasi dari Pimpinan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan antara lain, dalam tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dimana para pelaku dan korban masih merupakan anak di bawah umur sehingga undang-undang yang diterapkan dalam penanganan perkara ini yaitu Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selanjutnya terhadap para pelaku, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara serta denda Rp300.000.000 dan paling sedikit Rp60.000.000.

Menurut Sumedana, hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga.

**Baca Juga: Warga Tigaraksa Tewas di Atas Genting

“Tidak ada norma hukum yang dilanggar apabila JPU melakukan upaya hukum banding meskipun antara putusan dengan tuntutan lebih tinggi. Demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis, yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” ungkap Sumedana.

Dikatakannya, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap melakukan pemeriksaan intensif kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat. Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Print Friendly, PDF & Email