oleh

Aktivis Tangerang Utara Desak Polisi Usut Dugaan Perkosaan di Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Aktivis peduli perempuan Tangerang Utara minta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas kasus dugaan perkosaan yang dialami wanita 19 tahun Warga Pakuhaji.

“Selain Kepolisian, kita desak pihak Komnas Perlindungan Perempuan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” ungkap Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman kepada kabar6.com, Sabtu (20/4/2019).

Budi juga mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku berinisial HDT (20), yang juga tinggal di Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

“Pihak berwajib harus menindak dan melanjutkan kasus ini, sebab menyangkut asusila yang dapat mengakibatkan seseorang trauma,” tandasnya.

Menurut Budi Usman, berdasarkan undang-undang tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan.**Baca Juga: Jadwal PSU di Tangsel 24 April Besok.

Di sisi lain, tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan pelaku dapat dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Dari rumusan Pasal 285 KUHP di atas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Karena itu, Polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. (bam)

Print Friendly, PDF & Email