oleh

Aktivis Sebut Tiga Oknum Anggota DPRD Banten Terlibat di Pusaran Korupsi Hibah Ponpes

image_pdfimage_print

Kabar6 – Direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menengarai ada tiga oknum anggota DPRD Banten yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) 2018 yang kasusnya tengah ditangani oleh Kejati Banten.

Meski tidak menyebutkan identitas, Uday menduga ada yang menggunakan potongan dana hibah ponpes untuk suksesi pileg 2019.

“Ini tentunya menjadi kewenangan Pak Asep (Ketua Kejati Banten) untuk melakukan penelusuran,” kata Uday Suhada, melalui pesan elektroniknya, Kamis (27/05/2021).

Aktivis yang kerap bersuara anti korupsi ini menjelaskan kalau tiga oknum anggota DPRD Banten itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kota Tangerang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

Uday mendapatkan informasi itu dari keluhan pengampu ponpes, yang dana hibahnya di sunat oleh orang tertentu.

Dirinya juga mempertanyakan kinerja Komisi 5 DPRD Banten yang tidak melakukan pengawasan, sebagai salah satu fungsi kontrol terhadap rekan kerjanya di Biro Kesra.

“Silahkan kejaksaan menelusuri, saya hanya mendapatkan informasi dari lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa Kejati Banten telah menetapkan IS, matan Kepala Biro Kesra Banten tahun 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020 sebagai tersangka korupsi dana hibah.

Mereka di jadikan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar.

“Pada hari ini, perkembangan dari penyidikan kasus dana hibah, pesantren tahun 2018 dan 2020, tim penyidik sudah dua tambahan tersangka lagi, hasil ekspose tim penyidik dan keterangan saksi, dan dua alat bukti,” kata Kepala Asisten Intelejen (Kasintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, dikantornya, Jumat (21/05/2021).

**Baca juga: Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinkes Banten

Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk memudahkan penyelidikkan, karena dianggap bisa menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email