oleh

Aktivis PMII Pandeglang Datangi DPUPR Terkait Proyek Peningkatan Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah aktivitas PMII Kabupaten Pandeglang mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Pandeglang, Rabu (14/11/2018), bermaksud mengadukan kualitas proyek peningkatan Jalan Kecamatan Bojong-Gredung dan proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung yang dinilai berkualitas buruk.

Ketua PMII Pandeglang Muhammad Basyir menyesalkan, proyek Jalan Bojong-Gredug dengan nilai kontrak sebesar Rp819.625.721, pengerjaannya terkesan asal-asalan.

Dari penelusuran mereka, jalan yang baru saja di bangun oleh CV Alfin Putra Pratama sudah mengalami retak di beberapa titik padahal jalan tersebut baru saja selesai di bangun.

“Ini terjadi dikarenakan kontraktor pelaksana tidak mengutamakan kualitas beton atau proses pembuatan beton yang kurang baik,” sesal Basyir saat beraudiensi.

Lebih mirisnya lagi, kata Basyir peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung dengan anggaran Rp460.133.501 yang dikerjakan oleh CV ibnu Fadli sangat malu jika di pandang. Pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat.

“Dinas PUPR harus bertanggung jawab karena lemah dalam pengawasan proyek pembanguan sehingga kontraktor merasa leluasa dan lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya,” tugasnya.

Buruknya kualitas proyek peningkatan jalan Kantor Kecamatan-SMP 1 Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung juga dibenarkan oleh pihak konsultan pengawas.

Pasalnya CV. Arsilen selaku konsultan pengawas belum mengeluarkan surat pernyataan telah diselesaikannya. Meskipun pengerjaan telah selesai saat ini.

“Proyek SMPN 1-Kecamatan Cibitung Terancam tidak akan dibayar, karena saya sampai hari belum mengeluarkan surat pernyataan 100 persen telah dilaksanakan. Hal itu dilakukan karena Pelaksana belum menyerahkan uji laboratorium yang diminta,” ungkap Direktur PT Arsilen, Uus.

Ia meragukan kualitas beton yang digunakan untuk membangun proyek, karena kualitas pekerjaan tersebut mengalami keretakan-keretakan.

“Diawal saya minta uji laboratorium terkait beton yang digunakan. Tapi sampai saat ini pihak pelaksana seperti tidak menanggapi kami,” sesalnya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Dana Mulyana, membenarkan surat pernyataan selesai dari konsultan pengawas merupakan syarat mutlak untuk dilakukannya profesional Hand Over (PHO) yang mengakibatkan terhambatnya pencairan.

“Memang surat pernyataan selesai itu menjadi persyarat untuk dilakukan PHO yang pasti akan menghambat proses pencairan,” kata Dana menanggapi surat pernyataan terkait salah syarat pencairan proyek

Terkait kritikan dari para mahasiswa, Dana menganggap hal wajar dan sekaligus fungsi kontrol bagi intansinya. Sementara terkait pekerjaan peningkatan jalan Bojong-Gredung, Dana mengatakan, pekerjan jalan tersebut belum dinyatakan selesai, termasuk dari pihak konsultan pengawasan.

“Bojong-Gredug belum apa-apa, konsultan saja belum menyatakan selesai,” ungkap Dana.

Dalam audiensi yang digelar dilantai dua gedung DPUPR Pandeglang juga dihadiri oleh pelaksana serta konsultan pengawas dan pegawai DPUPR salah salah satunya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemeliharaan Jembatan Zaenal Huri.

Ada sejumlah poin kesimpulan dihasilkan dalam pertemuan itu dan langsung ditandatangi Kabid Bina Marga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Mulyana. Berikut poinya:

1. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antars pelaksana pekerjaan Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu CV Alvin Putra Pratama dengan Dinas PUPR.

2. Tidak ada kesepakatan jahat (Konspirasi) antara Konsultan Pengawas pekerjaan Ruas Jalan Bojong – Geredug tahun 2018, yaitu PT. Rinjani Jasa Consultan dengan Dinas PUPR.

3. Terhadap kerusakan yang di sampaikan olch PMII pada pekerjaan Ruas Jalan ojong- Geredug tahun 2018 akan dilakukan perbaikan dengan cara di Injeksi (Grouting Beton).

4. Kerusakan (Retak) yang terjadi pada pekerjaan Ruas jalan Bojong Geredug tahun 2018 sudah dilakukan inspeksi oleh dinas PUPR, dengan kesimpulan akibat perawatan pasca cor yang kurang teliti, terkait mutu beton yang terpasang belum bisa diberikan penjelasan dikarenakan masih menunggu hasil test laboratorium uji kuat beton di Laboratorium Beton yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).

5. Konsultan Pengawas pekerjaan Bojong – Geredug dan SMPN 1 Cibitung tidak akan mengeluarkan pernyataan 100 persen apabila keretakan beton tidak diperbaiki Sesuai Instruksi.

6. Perbaikan Pekerjaan Bojong-Geredug akan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari setelah pertemuan ini.

7. Terkait Papan Informasi yang tidak memuat Nama Konsultan pengawas, Volume pekerjaan dan tempat pemasangan akan dibuat format baku terkait isi papan nama dan tempat pemasangannya di STA 0 Pekerjaan dengan spesifikasi dipasang menggunakan kontruksi tertentu.**Baca juga: Pemkab Pandeglang Bakal Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik.

8. Pekerjaan tersebut di atas akan dibayar sesuai dengan volume dan mutu yang terpasang.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email