oleh

Aktivis Lingkungan Ancam Pidanakan Pabrik Buang Limbah ke Cisadane

image_pdfimage_print
Aktivis lingkungan membentangkan spanduk di sweeping Cisadane.(ist)

Kabar6-Sejumlah aktivis lingkungan dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Cisadane Ranger Patrol (CRP) dan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci), melakukan sweeping di Sungai Cisadane, Senin (23/5/2016).

Aksi sweeping ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan masih maraknya industri yang membandel dengan membuang limbah secara langsung (by pass) ke Sungai Cisadane, yang membelah wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Uniknya, aksi para aktivis lingkungan ini dilakukan dengan menaiki tiga perahu motor menyusuri sungai sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Save Cisadane River”.

Dalam siaran pers yang dikirim para aktivis lingkungan melalui surat elektronik dan diterima kabar6.com, Senin (23/5/2016) malam, diketahui bila dalam aksi sweeping tersebut, para penggiat lingkungan memergoki sejumlah pabrik yang kedapatan membuang limbahnya secara langsung (by pass) ke Sungai Cisadane.

Salah satunya adalah perusahaan produsen kertas tissue yang berdiri dibilangan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saking kesalnya, para aktivis lingkungan itupun sempat menutup saluran pembuangan limbah pabrik itu dengan karung-karung berisi pasir, tanah dan memasang spanduk.

“Pabrik tissue sudah seringkali buang limbah secara langsung. Kita sudah peringatkan, tapi tidak digubris, makanya kita tutup dan segel saluran limbahnya,” kata Ade Priyanto, Kordinator aksi.

Ade mensinyalir, bila perusahaan itu sengaja membuang limbahnya secara langsung ke sungai Cisadane, tanpa melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui secara persis apakah perusahaan itu memiliki atau tidak IPAL yang sesuai peraturan perundangan.

“Kalau pun perusahaan itu punya IPAL, kemungkinan hanya asal-asalan saja, atau untuk sekedar formalitas semata,” sindirnya.

Selain pabrik tissue, para aktivis juga mengindikasi masih banyak lagi perusahaan lain, termasuk perumahan elit yang turut melakukan pencemaran dengan membuang limbahnya secara langsung ke Sungai Cisadane.

“Biasanya, mereka membuang limbahnya saat hujan deras, dimana saat itu tidak ada patroli dan melalui saluran di bawah air. Jadi ya seperti kucing-kucingan saja,” ungkapnya.

Tak hanya yang membuang limbah, dalam sweeping itu Ade juga mendapati banyak pabrik dan perumahan elit yang mencaplok garis sempadan sungai (GSS) Cisadane.

“Di GSS Cisadane, mereka dengan seenaknya membangun intake air baku, pagar dan bahkan pintu air untuk kepentingan pabrik dan perumahan,” katanya.

Padahal, lanjut Ade, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, bahwa Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai.

Selain itu, sempadan sungai (rivarian zone) adalah zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan.

“Zona ini semestinya didominasi oleh tumbuhan dan atau lahan basah tetumbuhan tersebut berupa rumput, semak ataupun pepohonan sepanjang tepi kiri ataupun tepi kanan sungai. Sebagaimana diamanatkan oleh PP Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh), Uyus Setia Bhakti yang terjun langsung dalam sweeping tersebut, mengimbau agar pabrik dan perumahan elit yang diindikasi melanggar aturan tersebut, tidak lagi membuang limbah secara langsung ke sungai Cisadane dan mencaplok garis sempadan sungai Cisadane.

“Kalau mereka masih membandel, maka kami akan menggelar aksi lebih masif dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.(rilis/tom migran)

**Baca juga: Polisi Sita 60 Kilo Sabu di Tangerang.

Print Friendly, PDF & Email