oleh

Aktivis LH Kota Tangerang: Pidanakan Pencemar Kali Mookervart

image_pdfimage_print

Kabar6-Kali Mookervart yang diduga tercemar limbah berwarna merah pekat. Limbah tersebut diduga mulai mencemari aliran Kali Mookervart sejak Rabu 16 Juni hingga hari ini 17 Juni 2021.

Direktur Bangsasuci Ade Yunus mengatakan setelah mendapatkan informasi, pada pukul 11.00 WIB, pihaknya langsung menyisir lokasi di bawah Jembatan Merah Poris, Kecamatan Batuceper. Dalam hasil penelusuran itu, Ade bertemu salah satu warga warga RT 01/01 Poris Gaga Baru bernama Jamaludin.

Berdasarkan informasi itu, bahwa air pekat berwarna merah terlihat sejak pagi hari pada (16/6/2021) hingga malam hari. Sedangkan pada pagi hari ini (17/6/2021) aliran air menjadi pekat hitam.

“Sumber pencemaran diduga dari aliran yang bersumber dari salah satu industri di Jalan Pembangunan 1,” ujar Ade saat dimintai keterangan, Kamis (17/6/2021).

Ade menyebutkan, tim dari Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil sample air untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu, kata Kang Ade sapaan akrabnya, pihaknya meminta Dinas LH untuk segera menindaklanjuti dan memberikan tindakan yang tegas terhadap perusahaan yang lalai sehingga ada efek jera.

“Industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan,” tegas Aktivis Lingkungan Hidup itu.

Berdasarkan peristiwa tersebut, Ade menegaskan, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tahun 2009. “Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH,” tegasnya.

Dalam bunyi Pasal 60 UU PPLH, Ade menyatakan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

**Baca juga: Sektor Usaha Dibatasi Jam Operasional, Gara-gara Covid-19 Meningkat

“Selain itu dalam Pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian saat dikonfirmasi melalui telepon dan jejaring WhatsApp tidak memberikan respon. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email