Kabar6-Sidang perdana kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada, Selasa (18/1/2022) ditunda. Sidang perdana itupun mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ditunda sidang tersebut pasalnya mertua Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo meninggal dunia. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim pengganti, Elly Istianawati dalam sidang singkat yang digelar di ruang 1 PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Sidang dengan nomor perkara 19/Pid.B/2022/PN Tng tentang Kebakaran Lapas Kelas 1 A Tangerang dengan terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar untuk hari ini ditunda karena Mertua Ketua Majelis Hakim meninggal dunia di Palembang sehingga yang sedianya menjadi Ketua Majelis Hakim berhalangan.
“Oleh sebab itu sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda Selasa (25/1/2022) minggu depan,” ujar Elly.
Sementara, Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan tak keberatan dengan penundaan sidang yang dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap 4 terdakwa itu.
“Yang pasti kami memaklumi penundaan sidang ini. Dimana kita dalam sidang dakwaan ini akan mendengarkan dulu bagaimana dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu baru nanti bisa berkomentar,” katanya.
Mewakili para terdakwa, kuasa hukum menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya 49 korban warga binaan yang meninggal dalam kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021 lalu.
**Baca juga: HIPMI Banten Temui DLHK Provinsi Bahas soal Persetujuan Lingkungan
“Yang pasti dari Kuasa Hukum mewakili para terdakwa menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban apapun korban kondisinya, dan kita turut bersedih,” katanya.
“Apalagi kami ini adalah keluarga lembaga pemasyarakatan jadi sangat paham bagaimana perasaan keluarga korban karena kami juga merasa sangat terpukul dengan musibah yang terjadi itu dan tidak ada yang mengharapkan kejadian itu,” tandasnya. (Oke)