oleh

Akibat Kesalahan Bank, Pengangguran Ini Habiskan Rp27,9 Miliar untuk Hura-hura

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria asal Australia bernama Luke Moore (29) akhirnya dibebaskan dari dakwaan penipuan setelah tuduhan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi New South Wales.

Moore, melansir Dailymail, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan tuduhan melarikan jutaan dolar dalam bentuk utang, dan menghabiskannya untuk membeli mobil mewah, liburan elite, karya seni dan membeli perahu mahal. Saat ditangkap polisi, Moore sudah memiliki utang hingga Rp27,9 miliar.

Pria itu juga membuka rekening pada Bank St George Australia pada saat berusia 22 tahun. Dalam kondisi tanpa pekerjaan alias menganggur dan mencoba mencari untung, setelah satu tahun ia membuat overdraft senilai Rp89 juta. Moore lantas melanjutkan untuk menarik dan mengeluarkan uang, setelah disadari pada dasarnya overdraft tidak terbatas.

Diketahui, overdraft adalah jumlah penarikan melebihi dana yang tersedia pada akun giro, rekening negatif yang disebabkan oleh nasabah menulis cek melebihi jumlah dana yang ada di rekeningnya. Sesuai dengan ketentuan, penarikan yang melebihi dana merupakan suatu utang sehingga dapat dilaporkan sebagai suatu ekspansi kredit.

Jika ada perjanjian sebelumnya dengan penyedia akun untuk overdraft, dan jumlah yang tekor adalah dalam batas overdraft yang berwenang, maka bunga biasanya dibebankan pada tingkat yang disepakati. Jika saldo negatif melebihi ketentuan yang telah disepakati, maka biaya tambahan mungkin dibebankan dan suku bunga yang lebih tinggi mungkin berlaku.

Dan entah mengapa, Moore segara paham bahwa overdraft bisa ditarik tanpa batas karena kecerobohan bank. Maka dia pun menggunakannya untuk hura-hura dengan uang yang terus ditarik tanpa batas.

Moores berlibur ke Thailand dan Gold Coast. Ia juga membeli album yang ditandatangani Bob Dylan dan Michael Jackson. Kemudian membeli perahu Stessi seharga Rp538 juta, sebuah mobil Aston Martin Rp910 juta dan sebuah mobil Maserati Rp1,6 miliar.

Polisi akhirnya dipanggil setelah bank baru menyadari Moore sudah berutang Rp27,9 miliar. Pria itu pun dihukum karena memperoleh keuntungan finansial dengan penipuan dan berurusan dengan hasil kejahatan.

Setelah dibebaskan, Moore mengatakan bahwa kini dia ‘menyesuaikan kembali ke kehidupan nyata’. Moore tinggal bersama ibunya di Goulbrun, New South Wales, dan tengah belajar jadi pengacara kriminal. ** Baca juga: Masih Misterius, Jejak Manusia Raksasa Yetti yang Ditemukan di India

Dalam putusan banding beberapa waktu lalu, Hakim Mark Leeming mengatakan Moore telah bertindak ‘sangat bodoh’ tetapi dia tidak menipu bank.

Hakim mengatakan, bank telah mencatat utang Moore dengan lengkap dan detail. Termasuk utang yang terus membengkak. Kesalahannya ada pada bank karena memberi overdraft tanpa batas.

Kini Moore harus mengendarai mobil kotak sederhana dengan merek Falcon, tetapi menurutnya ‘saya tetap bahagia karena saya sudah menyadari keluarga dan teman-teman adalah harta terbesar saya.'(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email