oleh

Akan Transaksi Narkoba, Pemuda Ditangkap Polsek Walantaka

image_pdfimage_print

Kabar6 – Saat berpatroli, personil Polsek Walantaka, Polres Serkot, menangkap seorang pemuda berinisial SR alias R akan bertransaksi narkoba jenis sabu, senilai Rp 500 ribu.

Awalnya, personil Polsek Walantaka yang sedang patroli, curiga terhadap gerak gerik seseorang, saat di geledah dan di interogasi, terdapat terdapat sabu seberat 0,5 gram.

“Kanit reskrim berserta anggota Polsek Walantaka saat patroli,l mencurigai seseorang, setelah di periksa ternyata orang tersebut sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Walantaka, Iptu Pujiyanto, Minggu (19/12/2021).

Sabu itu disimpan disebuah tugu, dengan cara ditaruh begitu saja. SR ke polisi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K.

SR alias R ditangkap polisi Minggu dini hari, 19 Desember 2021, sekitar pukul 01.30 wib.

“Diduga tersangka di bawa ke mako Polsek Walantaka unit reskrim dan untuk interogasi lebih lanjut,” tuturnya.

**Baca juga: Jelang Akhir 2021, Ini Mutasi Pejabat Utama Polda Banten

Akibat perbuatannya, SR alias R dikenakan Pasal nya 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Handphone dan motor yang digunakan SR dijadikan barang bukti oleh polisi.

“Dalam pengakuannya, di duga tersangka telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari tahun 2016,” tutupnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email