oleh

Akademisi Untirta Ungkap Kejanggalan Pengalokasian Dana Pinjaman Banten Rp 856 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6- Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad melihat kejanggalan dalam pengalokasian anggaran peruntukan pembangunan Sport Center Rp 430 miliar atau berkisar 50,22 persen dari total anggaran pinjaman dari pemerintah pusat tahun ini sebesar Rp 856 miliar.

Pihaknya khawatir penggunaan dana pinjaman ini tidak menyasar langsung pada kebutuhan dasar rakyat.

“Yang lebih aneh lagi, untuk pembiayaan Sport Center, dilakukan MoU antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Banten untuk skema pembiayaan multi years. Sangat tidak masuk akal. Bagaimana nanti DPRD melakukan fungsi kontrol atas kegiatan tersebut, sementara mereka sudah terikat dengan MoU. Pemprov Banten tidak tepat dalam mengalokasikan dana pinjaman itu. Seharusnya, yang urgen adalah penanganan dampak Covid-19 yang berhubungan langsung dengan rakyat,” terang Ikhsan kepada wartawan, Rabu (2/9/2020) malam.

Tidak sampai disitu, sambung Ikhsan, kejanggalan lainnya juga terjadi pada pengalokasian anggaran pengadaan pulsa untuk pembelajaran online dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK/SKh di masa pandemi Covid-19, selama 6 bulan kedepan bagi 230.000 siswa se-Provinsi Banten, dengan nilai hanya berkisar Rp 13,8 miliar, yang itu artinya setiap siswa hanya akan mendapat jatah pulsa Rp 60 ribu, sehingga dinilai tidak cukup, meski pada kenyataannya siswa membutuhkannya di saat pendemi covid-19 seperti sekarang.

“Kalau pengganti pulsa siswa hanya Rp 60 ribu, itu tidak cukup bahkan untuk sebulan,” katanya.

Pada sektor kesehatan juga, sambung Ikhsan, pihaknya menilai banyak anggaran pinjaman yang tersedot untuk pembelian alat kesehatan. Sementara untuk percepatan cakupan rapid tes dan swab bagi masyarakat masih sangat minim. Sisi lain, faktanya jumlah kasus positif Covid-19 di Banten setiap hari selalu bertambah.

Doktrin dari pemerintah pusat agar percepatan belanja didaerah, menjadikan pemerintah daerah terkesan asal dalam melakukan alokasi. “Yang penting belanja. Tanpa memperhatikan mana yang dibutuhkan langsung rakyat,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penggunaan dana pinjaman tersebut.

**Baca juga: 4 Pemicu Kabupaten dan Kota Tangerang Jadi Zona Merah Covid-19.

Termasuk kepada Pemprov Banten dan dewan agar bisa segera merubah komposisi alokasi dana pinjaman, khususnya untuk penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Sekda Banten, Al Muktabar dan Kepala Bappeda Provinsi Banten, Muhtarom belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya tidak diangkat. (Den)

Print Friendly, PDF & Email